Selanjutnya...

Sunday, January 21, 2007

 

Reformasi Pendidikan
Oleh Amri Kurniawan*

Pendidikan merupakan wahana memanusiakan manusia. Karena pendidikan berperan untuk memanusiakan manusia. Maka segala bentuk represi terhadap diri manusia harus dihapuskan. Cita – cita luhur pendidikan tersebut bisa terealisasikan jika pemerintah menyediakan dana yang cukup, guru-dosen yang berkualitas, gedung – gedung sekolah yang layak pakai, kurikulum yang cocok dengan kondisi bangsa serta tidak lupa memberikan kesempatan yang seluas - luasnya kepada warga negaranya untuk bersekolah.

Undang – Undang Sisdiknas Nomor 22 Tahun 2003 menegaskan, tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan

Secara jujur harus diakui bahwa laju pendidikan nasional masih jauh dari harapan. Terlalu banyak persoalan yang mewarnai pendidikan kita. Mulai persoalan guru yang tidak energik, kesejahteraan guru yang terbatas, gedung – gedung sekolah yang rusak, kurikulum yang gonta - ganti, hingga anggaran pendidikan yang minim.

Persoalan lain yang bisa mempengaruhi pendidikan anak adalah pergaulan bebas di luar sekolah yang memang sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan. Pergaulan yang salah membuat anak terjebak dalam perilaku abnormal karena mereka masuk dalam pergaulan tidak kondusif di lingkungan negatif yang notabene adalah preman jalanan.

Solusi yang harus ditempuh untuk peningkatan mutu pendidikan kita adalah Mengacu pada Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetisi lulusan, standar pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.Objeknya adalah realitas dan pengetahuan. Metode ini tidak berhenti di dalam kelas, tapi bisa bahkan sangat penting dilanjutkan pascaproses kegiatan belajar mengajar ( KBM )di sekolah.

Posisi dan peran guru-dosen sebagai pendidik di sekolah jelas tidak menjangkau ke situ. Namun, minimal guru memberi teladan baik kepada murid dan memberikan kontribusi nyata dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dua peran ini harus dilakukan guru maupan dosen. Karena antara pendidikan moralitas dan peningkatan kualitas adalah dua hal yang tidak mungkin dipisahkan. Sebab kedudukan guru maupun dosen sebagai tenaga profesional yang berfungsi meningkatkan martabat dan peran sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud agen pembelajaran adalah peran guru – dosen antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.

Untuk mencapai idealitas itu, moralitas dan kualitas pendidikan, tentunya di butuhkan guru–dosen profesional yang memakai metode pendidikan hadap – masalah. Sebab, pada dasarnya pendidikan dibangun “ bersama dengan ”, bukan “ diperuntukkan bagi” peserta didik.


*Mahasiswa Bahasa Jepang UNNES, Staf Bidang Hikmah IMM Hamka Semarang UNNES periode 2006-07.


Selengkapnya...

This page is powered by Blogger. Isn't yours?