Selanjutnya...

Wednesday, October 18, 2006

 

Kekerasan Dalam Pacaran Waspada Saat Jatuh Hati
Oleh : Heni Sulistyorini*



Mau tahu perasaan orang yang sedang jatuh hati? Salah satunya diungkapkan dalam syair ‘Tanyaku’ milik Sheila on 7 berikut ini:
Tak pernah kumerasa hawa sehangat ini di dalam hidupku
Kau beri dan kau bagi semua marah dan candamu
Ku harap hanya untukku Tak pernah ku dihinggapi bahagia seperti ini
Jatuh hati
Memacu nyaliku tuk nyanyikan kepadamu
Aku cinta


Begitulah, bahagia dan berharap selalu bahagia. Kalau Dewi Amor tak berpihak maka perasaan bahagia itu berubah menjadi rasa sakit yang mengiris hati. Sebaliknya kalausang pujaan hati memiliki keinginan yang sama, maka dunia serasa turut tersenyum manis atas kebahagiaanya. Hubungan yang terjadi di antara mereka yang katanya atas nama cinta itu kemudian dilanjutkan dengan aktifitas nge-date atau pacaran.
Secara umum pada saat berpacaran banyak terjadi hal-hal di luar dugaan. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa aktifitas pacaran pelajar dan mahasiswa sekarang ini cenderung sampai pada tingkat yang terlalu jauh. Aktifitas pacaran tidak hanya sekedar ngobrol atau jalan bareng tetapi ciuman, pelukan, rabaan, petting, bahkan bersetubuh layaknya pasangan suami istri sudah merupakan hal biasa. Alasannya karena cinta, sayang, dan alasan-alasan lainnya. Atas dasar alasan-alasan tersebut pulalah apabila terjadi kekerasan dalam pacaran korban tidak mempermasalahkannya. Seringkali korban justru menyalahkan diri sendiri dan merasa pantas diperlakukan seperti itu sebagai hukuman atas ketidakmampuannya menjaga hubungan baik yang terjalin bersama pacarnya. Apakah kekerasan dalam pacaran dapat dicegah? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kiranya kita perlu mengetahui dahulu definisi, bentuk, korban serta pelaku, serta sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dalam pacaran.
A. Definisi Kekerasan Dalam Pacaran
Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) atau Dating Violence adalah perilaku atau tindakan seseorang yang dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan dalam percintaan atau pacaran bila salah satu pihak merasa terpaksa, tersinggung, dan disakiti dengan apa yang telah dilakukan pasangannya. KDP merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Definisi kekerasan terhadap perempuan menurut Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 1994 pasal 1 adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
B. Bentuk Kekerasan Dalam Pacaran
Bentu KDP banyak macamnya. Secara garis besar digolongkan menjadi 3 (tiga), yaitu Kekerasan Fisik (Physical Abuse), Kekerasan Seksual (Sexual Abuse), dan Kekerasan Emosional (Emotional Abuse). Tindakan memukul, mencekik, menganiaya bagian tubuh, memaksa ke tempat yang membahayakan diri, dan tindakan-tindakan lain yang menyakiti tubuh sampai pada tindakan pembunuhan termasuk bentuk kekerasan fisik. Hubungan seks yang dipaksakan, pelecehan dan penghinaan seksual, dan memaksakan pasangan melakukan tindakan-tindakan seksual yang menjijikan termasuk bentuk kekerasan seksual. Sedangkan kekerasan emosional paling banyak terjadi . Walaupun banyak terjadi namun tidak kelihatan dan jarang disadari termasuk oleh korbannya sendiri. Kekerasan ini menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas, dan tidak nyaman pada korbannya. Bentuk kekerasan ini antara lain berupa cemburu berlebihan, possesive, membatasi aktivitas, menyebut dengan sebutan yang tidak baik, mencaci, memaki, menghina, dan mnegumpat.
C. Korban dan Pelaku Kekerasan Dalam Pacaran
KDP merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Namun sebetulnya korban KDP tidak hanya dialami oleh perempuan saja, laki-laki juga ada yang mengalami kekerasan. Tetapi perempuan memang lebih banyak menjadi korban dibandingkan dengan laiki-laki karena pada dasarnya kekerasan ini terjadi karena adanya ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang dianut oleh masyarakat luas. Ketidakadilan jender telah terpatri dalam kehidupan sehari-hari, bahwa perempuan biasa dianggap sebagai makhluk yang lemah, pasif, penurut, mengutamakan kepentingan laki-laki, dan sebagainya sehingga dirasa wajar menerima perlakuan yang tidak pantas dan semena-mena. Bahkan ketika sang pacar meminta maaf dan menunjukkan sikap menyesal setelah melakukan kekerasan, si perempuan akan memaafkan begitu saja dan percaya bahwa pacarnya benar-benar sudah insyaf. Padahal seseorang yang punya kebiasaaan melakukan kekerasan terhadap pasangannya akan cenderung mengulangi lagi, karena hal itu sudah menjadi bagian kepribadiannya, sebagai cara penyelesaian konflik atau masalah.
D. Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Pacaran
Pelaku KDP dapat diancam dengan sanksi hukum berdasarkan KUHP, misalnya:
1. Pasal 351 – 358 KUHP untuk penganiayaan fisik.
2. Pasal 289 – 296 KUHP untuk pencabulan.
3. Pasal 281 – 283 KUHP untuk pelecehan seksual.
4. Pasal 285 KUHP untuk pemerkosaan.
5. Pasal 532 – 533 KUHP untuk kejahatan terhadap kesopanan.
6. Pasal 286 – 288 KUHP untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur. (www.nurularifin.com)
Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2005 tercatat sebanyak 20.391 kasus kekerasan terhadap perempuan. 3,82% diantaranya atau sekitar 635 kasus adalah KDP (Republika, 15 April 2006). Jumlah sebenarnya bisa jadi lebih banyak sebab korban KDP enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya. Mereka menganggap apa yang mereka alami adalah masalah pribadi yang tidak perlu diketahui orang lain. Selain itu pelaku umumnya mengancam korban agar tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang karena takut akan sanksi hukum yang dapat menjerat mereka.
Berdasarkan uraian di atas tentunya Anda tidak ingin menjadi korban ataupun pelaku KDP bukan? Berikut ini beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menghindari KDP, yaitu :
1. Yakinkan pada diri Anda bahwa diri Anda sangat berharga sehingga harus dijaga.
2. Belajarlah menjadi pribadi yang mandiri sebab ketergantungan pada pacar akan menyulitkan Anda untuk memandang secara obyektif atas tindakan-tindakannya. Ketakutan Anda akan sulitnya hidup bila ditinggalkannya akan membuat Anda cenderung menerima apapun perlakuan sang pacar.
3. Tanamkan pada diri Anda dan pacar bahwa kalian memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai manusia, oleh karena itu tidak ada yang boleh merasa berkuasa atas yang lainnya.
4. Jadikan diri Anda sebagai mitra penyeimbang ketika pacar berada dalam kejayaan dan jadilah oposan loyal ketika dia berada dalam keangkuhan dunia.
5. Komunikasikan dengan pacar bila Anda merasa adanya ketidaknyamanan dalam pacaran.
6. Beranilah berkata ‘TIDAK!’ bila pacar mengajak Anda melakukan tindakan yang mengarah pada eksploitasi diri Anda baik secara fisik, seksual, maupun emosional.
7. Carilah dukungan dengan membuat komunitas anti kekerasan, sebab KDP adalah hasil konstruksi sosial dalam masyarakat sehingga penyelesaiannya juga harus dilakukan secara bersama-sama.
8. Bentengi diri dengan keimanan dan ilmu agama yang cukup.
9. Tidak pacaran. Anda harus percaya bahwa cara ini paling ampuh untuk menghindari terjadinya KDP. Dengan tidak berpacaran secara otomatis Anda mennjaga diri Anda dari kemungkinan menjadi korban ataupun pelaku KDP.
KDP dapat terjadi pada siapa saja yang berpacaran, oleh karena itu waspadalah saat Anda memutuskan untuk berpacaran. Tanyakan pada diri Anda, “benarkah itu cinta?”
Cinta merupakan alasan pasangan kekasih melakukan pacaran. Pacaran tidak dikenal dalam Islam. Memang Islam mengakui adanya rasa cinta manusia kepada lawan jenis (QS 2:14). Namun dalam konsep Islam cinta kepada lawan jenis hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka diikrarkan melalui ijab qabul yang disaksikan oleh orang banyak. Sebelum adanya ikatan pernikahan tersebut, hubungan yang terjalin bukan cinta melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat. Ketika syahwat sudah bicara maka apapun dilakukan demi kebahagiaan yang sifatnya sesaat, termasuk menyakiti sesamanya.
Kekerasan akan terjadi bila ada kesempatan. Kesempatan ada karena diciptakan, oleh karena itu jangan ciptakan kesempatan agar tidak terjadi kekerasan pada diri Anda. Wallahu’alam bishowwab Biilahi fiisabililhaq Fastabiqul khoirot


Semarang, 22 Ramadhan 1427 H 15 Oktober 2006 M

Untuk saudara-saudaraku seperjuangan, jaga hati dan bersabarlah!

* Kabid Immawati PC IMM Kota Semarang periode 2005/2006

Selengkapnya...

This page is powered by Blogger. Isn't yours?